Medan (ANTARA) - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengakui puas dengan pekerjaan pembuatan video profil desa yang dikerjakan CV Promiseland saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020–2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/1).
Dalam persidangan dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Wira Arizona menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi tersebut, yakni kepala desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Sari Mulianta Purba; kepala desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Arianda Purba; serta kepala desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Martinus Sebayang.
Di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, para saksi menyatakan pekerjaan pembuatan video profil desa telah dilaksanakan sesuai proposal yang disepakati dan dinilai bermanfaat bagi desa.
“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ujar para saksi saat menjawab pertanyaan terdakwa Amsal Sitepu di ruang sidang.
Para saksi menerangkan pekerjaan tersebut diawali dari penawaran proposal yang diajukan CV Promiseland, kemudian dibahas melalui musyawarah internal perangkat desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.
Menurut para kepala desa, video profil desa digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.
Selain itu, para saksi menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan, video telah diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak yang disepakati.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah dikenakan pajak dan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan oleh perangkat desa,” kata Sari Mulianta Purba.
Dalam persidangan, para saksi juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya temuan.
“Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan,” ujar Martinus Sebayang.
Majelis hakim sempat menanyakan adanya perbedaan keterangan terkait tahun penganggaran antara 2020 dan 2021.
Kemudian, para saksi menjelaskan perbedaan tersebut disebabkan keterlambatan pelaksanaan musyawarah desa sehingga berdampak pada waktu realisasi anggaran.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Jumat (30/1) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa, serta pembuktian lanjutan.
Di luar persidangan, terdakwa Amsal Christy Sitepu menyatakan pekerjaan pembuatan video profil desa dilakukan secara profesional melalui mekanisme penawaran resmi dan membantah adanya mark-up anggaran.
“Tidak ada mark-up dalam proyek yang saya kerjakan. Jika ada mark-up, tentu penawaran ditolak sejak awal atau pekerjaan tidak akan dibayarkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan dirinya bukan pemegang anggaran desa, melainkan penyedia jasa di bidang ekonomi kreatif.
“Saya hanya mengerjakan jasa profesional. Saya bukan penguasa anggaran desa,” kata Amsal.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea). Menurutnya, sejak tahap penawaran hingga pelaksanaan pekerjaan tidak terdapat pelanggaran aturan.
"Mengenai administrasi, sejak penawaran sampai pada akhirnya itu tidak ada aturan yang dilanggar. Mangkanya para kades bilang puas dengan hasilnya," ucapnya.
Bahkan, kata Willyam, para kades mengakui kalau video profil yang dikerjakan Amsal sangat bermanfaat bagi desa mereka.
"Namun dalam kasus ini kita bingung, letak kerugiannya di mana. Karena itu kita berharap majelis hakim dapat bijaksana dalam mengambil keputusan dan dapat membuka kasus ini secara terang benderang," ujar dia.
