Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,96 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa,” ujar JPU Achmad Yudha Prasetyo di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2).
JPU Achmad mengatakan kedua terdakwa tersebut yakni Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Joko Widodo menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (11/2) dengan agenda pembacaan pledoi,” kata Joko Widodo.
JPU Achmad dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula pada Selasa (15/7) ketika terdakwa Muhammad Heri diminta seseorang berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.
Heri kemudian menitipkan barang haram tersebut di indekos terdakwa Musriyanda alias Yanda di Kecamatan Medan Petisah. Yanda menerima imbalan Rp10 juta karena mengizinkan tempat tinggalnya dijadikan lokasi penyimpanan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him mengantarkan empat kardus berisi 19 bungkus dan satu koper berisi 17 bungkus sabu dengan total berat 35.961 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam lemari kamar Yanda.
Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi masyarakat melakukan penggerebekan di indekos tersebut dan menangkap kedua terdakwa.
“Petugas menemukan sabu-sabu seberat 35,9 kilogram di dalam lemari kamar terdakwa. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut,” kata JPU Achmad.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.