Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang pengganti dari perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Hari ini, tim Bidang Pidsus Kejari Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta lebih,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, di Medan, Senin (2/2).
Ia mengatakan uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa RN selaku mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Belawan Andri Rico Manurung di Kantor Kejari Belawan.
“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan,” kata Daniel.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdakwa RN didakwa bersama EY selaku mantan bendahara sekolah periode 2022–2023, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia. Para terdakwa diproses dan dituntut dalam masing-masing berkas perkara terpisah.
Daniel menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider," jelas dia.
Ia menambahkan, uang pengganti yang telah diserahkan tersebut disetorkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.
“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht, uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara,” tutur Daniel.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026