Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Belawan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Kerjasama dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menyampaikan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan sinergi ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas masing-masing instansi.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Belawan siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan guna memastikan setiap langkah yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.
“Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua pimpinan instansi sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun koordinasi yang berkesinambungan”, Ujar Eko.
Kegiatan diakhiri dengan berbuka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan bersama Kejaksaan Negeri Belawan, berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, serta saling mendukung demi terciptanya pelayanan
publik dan penegakan hukum yang optimal.
