Medan (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mencatat kinerja menonjol sepanjang tahun 2025 dengan meraih peringkat terbaik I dalam penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice se-wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sekaligus menuntut pidana mati terhadap delapan terdakwa perkara narkotika.
“Prestasi peringkat terbaik I tersebut diraih setelah kami berhasil melaksanakan 20 kegiatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang periode Januari hingga Desember 2025,” kata Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik di Medan, Rabu (31/12).
Capaian tersebut, lanjut dia, mendapat respons positif dari pimpinan kejaksaan maupun masyarakat karena dinilai mampu memberikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, serta penyelesaian perkara secara cepat dan humanis.
“Selain keberhasilan di bidang restorative justice, kami juga menunjukkan kinerja tinggi dalam penegakan hukum konvensional,” ujar dia.
Sepanjang tahun 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejari Belawan telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap delapan terdakwa perkara tindak pidana narkotika.
“Penuntutan pidana mati tersebut dilakukan setelah JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan, pihaknya juga mencatat capaian signifikan dengan berhasil mengeksekusi 558 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025.
“Sementara dari sisi pengelolaan anggaran, penyerapan anggaran pada Bidang Pidum Kejari Belawan mencapai 99,92 persen, dari total pagu anggaran sebesar Rp 1.069.428.000, dengan realisasi sebesar Rp 1.068.598.875,” jelas Yogi.
