Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mandailing Natal.
"Kegiatan itu sebagai upaya memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah di Medan, Kamis
Ia mengatakan e-harmonisasi mempercepat proses sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya.
Hadir dari Pemkab Mandailing Natal, Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Adi Wardana Hasibuan serta Kepala Bagian Hukum Munawar. Keduanya menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kanwil Kemenkumham Sumut dan menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai kebutuhan daerah.
Proses pembahasan dipimpin Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumut melalui paparan Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Eka N.A.M. Sihombing didampingi Perancang Peraturan Ahli Muda Rahmayani Saragih. Tim memberikan masukan normatif dan teknis untuk memastikan tiga Ranperbup tersebut selaras secara vertikal dan horizontal dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemkab Mandailing Natal. Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menyatakan komitmennya mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta berdampak langsung bagi masyarakat.
