Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Angkola Timur.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Selasa, menyampaikan korban bernama BH (77), warga Dusun Simandalu, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB di belakang rumah korban di Dusun Simandalu.

Polisi menetapkan MS (21), warga Desa Bulu Mario, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan merusak engsel menggunakan obeng untuk melakukan pencurian.

Saat berada di kamar korban, tersangka sempat menemukan uang Rp20 ribu di bawah kasur dan berusaha mencari uang lainnya di lemari korban namun tidak menemukannya.

Ketika hendak keluar dari kamar, korban memergoki tersangka dan berteriak meminta pertolongan sehingga tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak berdaya.

Korban kemudian ditemukan sekitar 20 meter di belakang rumah dalam kondisi terluka dan sempat dibawa ke RSUD Padangsidimpuan, namun dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka akhirnya ditangkap polisi, Jumat (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di dalam angkutan kota di Jalan Lintas Padangsidimpuan - Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam, hijab milik korban, tas ransel, dompet, serta beberapa pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) jo Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026