Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kebun Bange, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Sipirok, Selasa (10/3), mengatakan kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Sipirok.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dengan korban bernama Hotner (43), seorang petani warga Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni TWS (35), warga Padangsidimpuan Utara, dan FS (24), seorang pelajar atau mahasiswa yang juga berdomisili di Padangsidimpuan Utara.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan tangan, kemudian membuka kap sepeda motor dan menyambung kabel kontak untuk menyalakan mesin.
Setelah berhasil menyalakan sepeda motor milik korban, pelaku membawa kendaraan tersebut ke arah Kecamatan Marancar.
Namun aksi kedua pelaku diketahui warga yang mengenali sepeda motor tersebut, sehingga warga bersama korban melakukan pengejaran.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan masyarakat di Desa Aek Nabara, Kecamatan Marancar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BB 4688 FI milik korban serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.