Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Irwan Perangin-angin alias IP selaku mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka IP selaku Direktur PTPN II periode 2020 sampai 2023,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, di Medan, Jumat (7/11).
Penahanan dilakukan, lanjut dia, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Tersangka IP diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memperoleh persetujuan Pemerintah melalui Menteri Keuangan,” tegas Arif.
Selanjutnya, atas permintaan atau hubungan dengan pihak terkait, diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban negara.
Perbuatan yang dilakukan tersangka IP bersama sejumlah pihak termasuk pejabat Kantor Pertanahan Negeri (BPN) di tingkat wilayah dan kabupaten tersebut diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Dia menambahkan penahanan terhadap IP dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, dengan perintah penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Arif.
