Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menyebut saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) berpotensi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) pembangunan kawasan perumahan CitraLand.

Pernyataan itu disampaikan hakim anggota Yusafrihardi Girsang saat memeriksa lima saksi dari pihak pengembang, di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3).

“Kalian sudah disumpah. Bisa jadi terdakwa kalian ini. Pengembalian aset 20 persen kewajiban siapa?” tegas Yusafrihardi Girsang di persidangan.

Lima saksi yang diperiksa yakni Julius Sitorus selaku Direksi PT DMKR, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa, Irawan selaku GM CitraLand Sampali, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Para saksi mengakui sekitar 88 hektare dari lahan berstatus HGB tersebut telah dibangun kawasan perumahan dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Harga rumah satu unit berkisar Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar,” ujar Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya mengenai status kepemilikan, saksi menyatakan seluruh unit masih berstatus HGB atas nama PT NDP. Sekitar 90 persen dari 1.300 unit rumah itu disebut telah lunas dibayar konsumen.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyoroti kondisi tersebut dan menyebutnya berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.

“Ini bakal jadi bom waktu ke depannya. Harganya mahal dibeli, tapi ketika dilunasi, pembeli tidak bisa menerima SHM karena tanahnya masih HGB,” ujar Muhammad Kasim.

Dalam sidang juga terungkap terdapat dua skema KSO, yakni antara PT NDP dan PT DMKR, serta antara PTPN II dan PT Ciputra KPSN.

Sementara itu, Senior Director Ciputra Group Nanik J. Santoso, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi berhalangan hadir ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Sipahutar menyebutkan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang berikutnya.

“Akan dipanggil lagi. Alasannya belum bisa hadir,” kata Hendri.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026