Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum yang bertujuan membangun komitmen anti korupsi di lingkungan BUMN dan BUMD dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.
“Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk melawan korupsi. Sebab korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga moral dan budaya,” ujar Kajati Sumut Idianto, SH, MH, ketika menjadi narasumber di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai V Menara Mandiri, Jalan Pulau Pinang, Kota Medan, Jumat (6/12).
Dia mengatakan, tema Hakordia tahun ini, yakni “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik”, diangkat untuk mengingatkan semua pihak tentang urgensi memerangi praktik korupsi yang merugikan banyak pihak, baik negara, masyarakat, maupun dunia usaha.
“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sinergi antara semua elemen masyarakat. Dunia usaha, khususnya BUMN dan BUMD, memegang peran penting dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi,” ujar Idianto.
Dia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di semua lini perusahaan untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak terjadi dalam proses bisnis yang dilakukan.
"Saya mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti hari ini," kata mantan Kajati Bali itu.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa korupsi terus berkembang dengan modus-modus yang semakin canggih.
Dalam kurun waktu 2019-2023, kata Muttaqin, Pidsus Kejati Sumut telah menangani sejumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN dan BUMD, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp32 miliar.
“Korupsi berdampak tidak hanya pada individu, tetapi juga pada masyarakat, negara, bahkan demokrasi. Oleh karena itu, kita perlu mengenali perbuatan korupsi dan berkomitmen untuk tidak terlibat di dalamnya,” ujar pria yang pernah menjabat Kepala Kejari Medan itu.
Muttaqin menjelaskan, Pidsus Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara.
"Khusus untuk perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada sembilan perkara dengan 16 orang tersangka," tegas dia.
Lebih lanjut, Muttaqin menyampaikan, adapun faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.
"Pencegahan sejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang benar," ujar Muttaqin Harahap.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pegawai dari berbagai perusahaan besar, seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, PLN, dan beberapa BUMD lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat membangun komitmen yang lebih kuat di kalangan BUMN dan BUMD dalam mencegah dan memberantas korupsi, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi,” kata Muttaqin Harahap.