Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut mantan Kepala SMAN 16 Medan Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan,” ujar JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Cindy.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMA Negeri 16 Medan dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp113 juta.
Sementara terdakwa Azidin Muthoadi selaku Direktur CV Cahaya Azira merupakan pihak penyedia dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp380 juta.
Jaksa menyebut terdakwa Azidin telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp290 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp90 juta.
“Apabila sisa tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta dari pengelolaan dana BOS di SMAN 16 Medan selama tahun 2022 hingga 2023.
Dalam dakwaan disebutkan, sekolah tersebut menerima dana BOS sekitar Rp3 miliar, dengan rincian Rp1,47 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,52 miliar pada tahun 2023.
Namun dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya oleh pihak sekolah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Sulhanuddin.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026