Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Wahid Khusyairi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Nazir saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Nazir.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada Ilmi sebesar Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Namun, keduanya telah melunasi uang pengganti tersebut sehingga tidak perlu menjalani pidana subsider.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahid enam tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Ilmi dan Chairuddin sebelumnya dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU Kejari Batu Bara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Nazir.
