Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum tersebut dipandu moderator Dr. Eka N.A.M. Sihombing, S.H., M.H., serta dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Ignatius menyampaikan bahwa setiap program pemerintah daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk program Asta Cita.
“Harmonisasi Ranperda ini menjadi langkah penting agar peraturan yang disusun selaras, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan disharmonisasi,” ujarnya dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat Drs. M. Iskandarsyah, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Alimat Tarigan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Langkat Indri Nugraheni, Analis Kebijakan Utama Indra Shalahuddin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Kanwil Kemenkumham berfungsi melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum harmonisasi tersebut, diharapkan Ranperda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
