Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah susun di tiga kabupaten, dengan potensi kerugian negara sementara senilai Rp6,5 miliar.
“Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap dapat segera ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut,” kata Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP Dian Fris Nalle di Medan, Rabu (9/7).
Ia mengatakan laporan temuan dugaan korupsi tersebut diserahkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH.
Temuan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun yang tersebar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
“Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Ada indikasi pemerasan yang kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Dian menyebut penyerahan laporan ini sejalan dengan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait untuk mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi, sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional.
“Kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program bapak presiden, sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita, poin ketujuh tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan bapak presiden Prabowo," kata dia.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen yang diserahkan dan akan segera memprosesnya.
“Bahan laporan yang disampaikan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, SH, MH.
Muttaqin menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan mendalami dokumen dan melakukan telaah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Muttaqin.
