Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg), dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU Cindy Desano di Tempat Sidang Belawan Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/7).
Kedua terdakwa, lanjut JPU, yakni Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad dinilai terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” jelasnya.
JPU Cindy mengatakan tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan kepada kedua terdakwa agar membuat efek jerah bagi para pelaku narkoba.
“Kuantitas narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1.590 gram atau 1,5 kg lebih merupakan jumlah yang sangat besar dan dapat merusak banyak generasi muda serta masa depan bangsa,” kata JPU Cindy.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal meringankan, kata JPU Cindy, adalah pengakuan dan penyesalan dari para terdakwa, serta sikap sopan selama menjalani proses persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Eliyurita menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang dilanjutkan pada hari Senin (28/7), dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Eliyurita.
