Medan (ANTARA) - Dewi Tiffany Nisha (38), terdakwa penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia enam tahun divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” kata Hakim Ketua Zulfikar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3).
Hakim menyatakan terdakwa Dewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan primer.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP,” ujar Hakim Zulfikar.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan terdakwa telah membuat anak merasa sakit.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa," kata Zulfikar.
Menanggapi putusan itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun menyatakan menerima vonis tersebut.
“Terima majelis, ujar JPU Septian Napitupulu di persidangan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Dewi. Dirinya menerima vonis delapan bulan penjara yang diberikan majelis hakim. Sehingga, putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Dewi melakukan penganiayaan anak kandungnya di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 20 September 2024.
“Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang dilakukan oleh terdakwa," sebut dia.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," ucap terdakwa Dewi.
Dewi mengaku, bahwa dirinya menganiaya anaknya kandungnya menggunakan ikat pinggang berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.
"Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik," kata dia.
Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya, terdakwa Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim jika terbukti bersalah.
"Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur Dewi.