Medan (ANTARA) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menyerahkan laporan 2024 berupa pelayanan PPID Kanwil Kemenag Sumut ke Komisi Informasi Provinsi Sumut di Medan, Selasa (11/3).
Laporan diserahkan Ketua Tim Humas Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea kepada Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Eddy Syahputra AS.
Pihaknya menjelaskan, bahwa laporan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumut sebagai badan publik melayani permintaan dan permohonan informasi publik.
"Isi laporan ini berupa informasi kegiatan melayani permintaan informasi publik. Jumlah permohonan, baik yang diterima atau ditolak serta jumlah kegiatan kegiatan yang dilakukan PPID sepanjang 2024," kata dia.
Mulia mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumut karena sudah banyak memberikan saran dan masukan atas pelayanan keterbukaan informasi.
Kanwil Kemenag Sumut mewujudkan delapan program prioritas Kementerian Agama, yakni meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, serta penguatan ekologi.
Kemudian, layanan keagamaan berdampak, mewujudkan pendidikan unggul, ramah dan terintegrasi, pemberdayaan pesantren, pemberdayaan ekonomi umat, sukses haji, serta digitalisasi tata kelola.
"Kami meyakini mengubah ke arah yang lebih baik, tentu memerlukan waktu. Tapi Kakanwil Kemenag Sumut Bapak Ahmad Qosbi sudah bertekad mewujudkan Kanwil Kemenag Sumut transparan dan akuntabel kepada masyarakat," jelas Mulia.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Eddy Syahputra AS menuturkan, sebagai badan publik Kanwil Kemenag Sumut sudah menunjukkan kepatuhan atas peraturan keterbukaan informasi.
Khususnya, yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan sepanjang 2024 di lingkungan PPID Kanwil Kemenag Provinsi Sumut.
"Kami berharap badan publik lainnya bisa mencontoh apa yang dilakukan Kanwil Kemenag Sumut ini, karena laporan tahunan adalah kewajiban badan publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik," tutur dia.
Pihaknya juga bisa melihat, bahwa sejauh mana perkembangan layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik setiap tahunnya.
"Komisi Informasi Provinsi Sumut selalu melakukan monev (monitoring dan evaluasi) atas kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut," kata Eddy.