Binjai (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali memberikan penganugerahan kategori Kota Informatif untuk Pemerintah Kota Binjai dalam Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) se-Sumatera Utara Tahun 2023, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/8).
Penghargaan untuk ketiga kalinya ini diterima oleh Wali Kota Binjai yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Binjai Aldi Agustian yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution menyampaikan rasa sukacitanya dalam penganugerahan kali ini. Sebab, tahun ini ada banyak sekali perubahan untuk penilaian yang diberikan dimana ada 5 kategori yang dinilai yaitu tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif.
"Hal ini bertujuan untuk mendorong Kabupaten/Kota dalam menyediakan informasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat, juga untuk membantu pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan yang strategis," ucapnya.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya kepada Badan Publik yang menjalankan amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan serangkaian monitoring evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Selain untuk kabupaten/kota, penghargaan ini juga diberikan kepada Pemerintahan Desa, BUMD, Bawaslu, KPU, dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Utara.