Langkat (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kunjungi Kominfo Langkat dalam rangka visitasi dan monitoring keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat Wahyudiarto, di Stabat, Selasa (29/10).
Kedatangan Komisi Informasi Sumut yang dipimpin oleh ketuanya Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn, disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Langkat Amril, S.Sos, M.AP.
Dikesempatan itu Abdul Haris menjelaskan bahwa tujuan visitasi adalah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
"SAQ ini merupakan kusioner yang digunakan untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya Dinas Kominfo Langkat untuk terus memperbarui Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID.
"Pemutakhiran data ini mencakup informasi serta-merta, berkala, dan informasi yang dikecualikan sesuai SOP yang telah ditetapkan," tambahnya.
Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto mengungkapkan bahwa pihaknya telah rutin melakukan pertemuan bersama tim PPID Langkat untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan informasi yang akurat.
"Kami selalu berupaya mempublikasikan informasi melalui berbagai kanal, baik media cetak, media online, maupun media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan YouTube Kominfo Langkat," ujarnya.
Selain beramah-tamah, tim dari Komisi Informasi Sumut juga melakukan pengecekan langsung ke ruang layanan informasi PPID Langkat untuk memastikan kesiapan layanan dalam mendukung keterbukaan informasi yang optimal di Kabupaten Langkat.