Medan (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
"Itu hak masyarakat karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak," ujar Hassanudin saat menerima laporan tahunan Komisi Informasi Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023 dan Program Kerja Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja Program Tahun Anggaran 2025 di Medan, Jumat.
Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.
"Keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.
"Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis," tambahnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan lembaganya telah menangani sengketa informasi sebanyak 1.647 perkara selama tahun 2013 hingga Maret 2024.
"Gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak. Namun demikian, tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi," ujarnya.
Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut.
"Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut," kata dia.
Oleh karena itu, KI Sumut akan terus memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.
"Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah,' ujarnya.
Dampak lain dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. "Selain itu, menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktik KKN," katanya.
Penjabat Gubernur: Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat
Jumat, 22 Maret 2024 19:18 WIB 1097