Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pengedar narkoba jenis ekstasi dengan pidana penjara selama delapan tahun.
“Para terdakwa masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Senin (3/2).
Hakim menyatakan keempat terdakwa, yakni Muhammad Qadri, Arya Fernando Ginting, Emia Sribuna Br Karo dan Gabe Karunia Abdi Rangkuti (masing-masing berkas terpisah), terbukti bersalah menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
