Medan (ANTARA) - Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram tampak tenang, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dirinya, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (16/1).
Bahkan, terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama sempat melemparkan senyuman kepada petugas yang membawanya kembali ke sel tahanan sementara PN Medan.
Ketika ditanya tentang vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim, terdakwa Arjuna hanya menjawab singkat.
“Pikir-pikir,” kata dia tanpa ada terlihat ekspresi penyesalan.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis seumur hidup terdakwa kurir sabu-sabu 23,8 kilogram
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Arjuna dengan pidana mati.
Baca juga: Istri pemilik ekstasi rumahan di Medan menangis di persidangan
Baca juga: Pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan akui raup keuntungan ratusan juta rupiah