Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian kerugian negara senilai Rp771 juta dari perkara korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.
“Pengembalian uang ini diserahkan oleh perwakilan dari tersangka berinisial RS kepada tim penyidik Pidsus Kejati Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (10/1).
Setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara, pihaknya kemudian menyetorkan uang tersebut ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 771.759.583 atau Rp771 juta lebih telah disetorkan ke RPL Kejati Sumut,” jelas dia.
Dia mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menahan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiganya diduga melakukan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut,” ujar dia.
Adapun ketiga tersangka ditahan, lanjut dia, yakni Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat ketiga tersangka karena pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu.
Selain itu, proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau telah mengalami dua kali adendum, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari pengerjaan proyek tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar lebih yang tidak selesai tepat waktu ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp817 juta,” ujar Adre.