Padangsidimpuan (ANTARA) - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota atau Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (21/4).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam kanal Media Sosial DKPP RI.
Parlagutan Harahap dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan menjadi teradu dalam perkara 259-PKE-DKPP/X/2024 didalilkan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta sejumlah uang kepada calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual beli suara pada pemilu legislatif tahun 2024.
“Tindakan teradu sudah melanggar prinsip mandiri di mana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP berhentikan Parlagutan Harahap sebagai Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan
Selasa, 22 April 2025 11:56 WIB 3747

DKPP RI saat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota atau Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Senin (21/4). ANTARA/HO-Humas DKPP RI.