Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Erick Kurniawan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis, Provinsi Riau, terpidana perkara pengelolaan lingkungan hidup.
Ya, pada Kamis (10/4), tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Bengkalis mengamankan terpidana yang berstatus DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (11/4).
Dia mengatakan terpidana diamankan di Villa Makmur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut dan terpidana tidak melakukan perlawanan.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman,” jelas dia.
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, tanggal 28 November 2024, terpidana dihukum pidana penjara selama tiga tahun.
“Selain pidana penjara, terpidana juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap dia.
Kemudian, lanjut dia, putusan kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana.
“Terpidana dihukum membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama enam bulan," kata Adre.
Lebih lanjut, Adre mengatakan berdasarkan putusan kasasi, terpidana juga harus memperbaiki kinerja IPAL.
Sehingga, nantinya air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
"Terpidana terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.
Adre mengatakan sebelumnya terpidana dijatuhi hukuman pidana percobaan satu tahun dan ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Padahal kata dia, sejak perkara ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, terpidana selalu ditahan.
“Ketika di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, majelis hakim mengubah putusan percobaan yang diberikan PN Bengkalis dan menghukum
terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Adre, sebelumnya JPU Kejari Bengkalis menuntut terpidana selama tujuh tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“JPU Kejari Bengkalis juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan satu tahun kurungan,” jelas Adre Ginting.