Medan (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk membahas isu dan perkembangan KUHAP terbaru.
“Kedatangan saya hari ini ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya," kata Mangihut Sinaga di Aula Sasana Cipta Kerta Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin.
Pria yang pernah bertugas di Institusi Kejaksaan itu, menegaskan bahwa perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru, yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP baru.
“Di antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara,” jelas dia.
Secara umum, lanjut dia, KUHAP lama mengatur 286 Pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 Pasal dan terdiri dari 20 BAB.
Namun secara khusus, Mangihut menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," tegas dia.
Kepala Kejati Sumut Idianto didampingi Wakajati Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari di wilayah hukum Kejati Sumut menyambut baik kedatangan Mangihut Sinaga.
“Dengan adanya diskusi tentang isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan lebih memudahkan para Jaksa bisa memahami perubahan-perubahan yang ada,” kata Idianto.
Menurut dia, seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait isu-isu yang berkaitan.
“Seperti halnya dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya," jelas Idianto.