Medan (ANTARA) - Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora (40), didakwa melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha proyek alat kesehatan (Alkes) dengan modus mengaku sebagai jaksa dituntut tiga tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025).
Selain terdakwa Andi Wahab, JPU Septebrina juga menuntut terdakwa Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution (berkas terpisah) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
JPU Kejati Sumut menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu.
“Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan bernama Donar Agustinus Siregar. Maka dari itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (29/4), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Lucas Sahabat Duha.
JPU Septebrina dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula pada tanggal 3 Desember 2024 malam, ketika kedua pelaku mendatangi Donar Agustinus Siregar yang disebut-sebut terlibat proyek pengadaan Alkes di RS Sibolga.
Sebelumnya, kata JPU, terdakwa Hermansyah Putra mengenalkan terdakwa Andi Wahab yang mengaku sebagai jaksa kepada korban melalui seorang temannya.
Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Medan Sunggal, terdakwa Andi mengaku sebagai jaksa intelijen di Kejati Sumut dengan menunjukkan kartu identitas jaksa palsu.
Kemudian, terdakwa Andi Wahab meminta uang kepada korban dengan dalih akan mengikuti pelatihan di Jakarta demi menduduki jabatan Kasi Intel.
“Korban sempat menolak memberikan uang, namun karena merasa tertekan dan diancam bahwa proyeknya akan diperiksa, korban akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hermansyah Putra di tempat kejadian,” ucap Septebrina.
Namun, aksi keduanya tak berlangsung lama. Tim Intelijen Kejati Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan penipuan langsung bergerak dan menangkap terdakwa Hermansyah Putra di parkiran lokasi kejadian.
“Sementara terdakwa Andi sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan. Setelah ditangkap, kedua terdakwa dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Septebrina Silaban.