Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, menegaskan bahwa pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bukanlah sebuah ajang kompetisi, melainkan kewajiban seluruh satuan kerja (satker) untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Bapak Idianto saat mendampingi Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Kita perlu memahami, bahwa WBK ini bukanlah pertandingan atau kontestasi, tetapi kewajiban. Karena ini menyangkut pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kejati Sumut sendiri baru meraih WBK pada tahun 2024 lalu,” ujar Idianto di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai III, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (17/4).
Menurut Idianto, modal utama dalam meraih WBK adalah kekompakan dan keteladanan pimpinan. Ia menekankan bahwa pimpinan satker harus menjadi role model, karena jika pimpinan tidak mencerminkan kedisiplinan dan integritas, maka sulit bagi jajarannya untuk menerapkan hal tersebut.
“Mindset itu tidak mudah diubah. Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh Tim Penilai Internal hendaknya menjadi acuan bagi setiap satker,” tegas dia.
Sebelum pelaksanaan di Kejati Sumut, Tim Penilai Internal telah melakukan verifikasi lapangan di beberapa Kejari, termasuk Kejari Toba, Humbang Hasundutan, Simalungun, Pematangsiantar, Binjai, Langkat, Belawan, dan Batubara.
Sementara pada verifikasi di Kejati Sumut, turut hadir Kejari Gunungsitoli, Madina, Padangsidimpuan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Sibolga.
Inspektur II Jamwas Kejagung Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian WBK/WBBM tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga pada kreativitas dan inovasi pelayanan publik.
“Satker diharapkan mampu melakukan perubahan nyata dalam enam area utama reformasi birokrasi,” jelas dia.
Delapan Kejari yang hadir dalam verifikasi lapangan pun diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian dan inovasi masing-masing.
Paparan dimulai dari Kajari Padangsidimpuan, diikuti Kajari Sibolga, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Madina, Gunungsitoli, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.
Masing-masing menjelaskan berbagai terobosan yang telah dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Didik menyampaikan bahwa hasil verifikasi terhadap 16 satuan kerja di wilayah Kejati Sumut akan segera diumumkan.
“Satker yang dinyatakan lolos akan melanjutkan proses penilaian di tingkat nasional,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting menyampaikan bahwa dari total 28 Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara, 16 satker diajukan untuk memperoleh predikat WBK.
"Beberapa satker lainnya yang telah meraih WBK, seperti Kejari Dairi, Deli Serdang, dan Binjai, saat ini mengikuti penilaian lanjutan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Adre Ginting.