Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4).
JPU mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tegas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Philip M. Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda
pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Philip.
JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.
Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.
Kemudian pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.
Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Rizki.