Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penangkapan terhadap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial RHS alias Ruben terpidana kasus tindak pidana perzinahan.
"Hari ini, tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut bersama Kejari Pematangsiantar menangkap terpidana di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Rabu (23/4).
Pihaknya mengatakan terpidana ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut.
“Kemudian, terpidana diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Serdang Bedagai (Sergai), untuk dieksekusi menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adre mengatakan terpidana sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 643/Pid/2017/PT.MDN, tanggal 21 November 2017, terpidana melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHP dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar dia.
Menindaklanjuti putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana sejak 13 Juni 2022.
"Sebelumnya, JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan, namun terpidana tidak bersedia hadir,” ucapnya.
Saat ini, kata Adre, terpidana telah diserahkan oleh tim Intelijen Kejati Sumut kepada JPU Kejari Serdang Bedagai, selanjutnya terpidana dieksekusi ke Lapas untuk menjalani hukuman.
“Terpidana juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, sebelum diserahkan ke Lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” kata Adre Wanda Ginting.