Medan (ANTARA) - Adik kandung dari mantan calon Wali Kota Medan Prof Ridha Dharmajaya, yakni Riyadh Ikhsan alias RI selaku dokter spesialis kulit dan kelamin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menanggapi hal itu, Prof Ridha Dharmajaya ketika dimintai tanggapannya mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat adik kandungnya tersebut.
“Wah, saya belum tahu itu,” kata Prof Ridha Dharmajaya ketika dihubungi dari Medan, Ahad (20/4).
Secara terpisah, dokter Dewiyana Susi Br Simbolon selaku korban meminta agar penyidik Polrestabes Medan bekerja profesional dalam memberikan keadilan bagi dirinya, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak manapun.
“Saya minta proses hukum lanjutan ini, penyidik jangan mau diintervensi oknum-oknum petinggi polri atau pihak manapun, meskipun tersangka merupakan adik kandung dari Prof Ridha Dharmajaya. Saya yakin penyidik akan bekerja dengan transparan dan profesional,” tegas dia.
Dia juga meminta agar Polrestabes Medan melakukan proses hukum lanjut dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saya meminta agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap Riyadh Ikhsan yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebab, kata dia, apabila tersangka masih bebas berkeliaran dirinya merasa terancam, apalagi saat ini dirinya masih merasa trauma atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.
“Saya sampai saat ini masih trauma, dan saya tidak berani keluar rumah setelah peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka Riyadh kepada saya,” ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam laporan polisinya tertuang dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Hukuman yang menjerat tersangka melebihi sembilan tahun penjara, jadi penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya Polrestabes Medan menetapkan dokter RI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kasus dokter itu tahap penyidikan dan dokter itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dihubungi dari Medan, Ahad (20/4).
Dia mengatakan setelah menetapkan dokter RI sebagai tersangka, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan.
“Kita sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka. Kalau memang keterangannya sesuai dan itu nanti sesuai dengan fakta, temuan, sesuai dengan tindak pidana atau pasalnya, ya kita nanti lakukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kata Bayu, pihaknya menegaskan belum ada penahanan, karena masih penetapan tersangka, dan sesuai mekanisme dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
“Inikan baru penetapan tersangka, kita telah membuat surat panggilan pertama, karena mekanismenya dua kali panggilan tersangka. Namun apabila tidak diindahkan, nantinya akan kita bawa atau penangkapan,” jelasnya.
Diketahui kasus yang menjerat dokter RI sampai dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan polisi dokter Dewiyana Susi Br Simbolon (33) selaku pelapor yang mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dewiyana Susi Br Simbolon melaporkan dokter RI ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024.