Simalungun (ANTARA) - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (18/12) mengungkapkan, tersangka IN (40) ditangkap di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan ibu korban berinisial ERIH tertanggal 23 Juli 2024.
Tersangka telah menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur, ujar AKP Verry.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka dibawa ke markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain.