Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap kasus pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Simalungun yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2025.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Rabu (3/12), memaparkan kronologi penyelidikan dan penangkapan pelaku yang merupakan sindikat pencurian.
Korban pertama, Ogi Samuel Damanik, melaporkan kehilangan 8 tabung gas elpiji berisi dan 2 jerigen kosong di warungnya di Huta Saribulawan, Kecamatan Dolok Panribuan, pada 20 Oktober 2025 dini hari.
Pada 24 Oktober 2025, Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong dan tiga jerigen berisi minyak goreng curah total 105 liter di Nagori Karang Rejo, Gunung Maligas.
Aksi pencurian ke tiga, 7 November 2025 di rumah makan Toto Nande milik Klara Rasinta br Ginting di Simpang Bage, Pamatang Silimahuta.
Kali ini, pelaku membawa 10 tabung gas kosong, sepeda motor Suzuki Swan GSF 150, handphone POCO C71, dan uang tunai Rp 10 juta yang tersimpan dalam tas.
Korban terakhir, Mardongan Asi Lumban Tobing, kehilangan 50 tabung gas berisi dan dua jerigen minyak goreng 50 liter dari gudangnya di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, pada 25 November 2025.
Dalam masa penyelidikan kurang lebih satu bulan, pihaknya menangkap empat dari enam sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di empat toko kelontong.
Keempat tersangka yang ditangkap, Josua Situmorang (32) warga Kabupaten Humbang Hasundutan), Dearma Situngkir (34), warga Kabupaten Samosir, Zul Pasaribu (50) warga Kota Medan, dan Franciscus Fiber Silaen (39) warga Kota Medan yang berperan sebagai penadah.
Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya, Hendri Silitonga (45) warga Kota Medan dan Yusuf Sihombing (38) warga Kabupaten Dairi, masih diburu.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil pickup Gran Max BK 9128 BA, 112 tabung gas kosong, satu unit sepeda motor Suzuki Swan BK 6762 SAH, satu unit handphone POCO C71, dan satu gunting besi sebagai alat pembobol gembok.
