Simalungun (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengungkap kasus melarikan mobil rental, pelaku ditangkap, mobil diamankan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (28/11), memaparkan kronologi kasus penggelapan mobil rental ini.
Pelaku inisial R (34), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun merental mobil Toyota Avanza BK 1969 AAK milik Novy Theresia Ginting.
Namun, mobil rental itu tidak dikembalikan ke pemilik sesuai waktu yang ditentukan dalam kesepakatan.
Pemilik pun melaporkan kehilangan mobil tersebut ke Polsek Perdagangan pada Minggu, 26 November 2025.
Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan kepolisian setempat, pelaku diringkus di Jalinsum Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
AKP Verry Purba mengingatkan pemilik mobil rental untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi rental kendaraan.
"Pastikan identitas penyewa jelas dan lakukan dokumentasi yang baik. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke polisi terdekat," pesan Verry.
