Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sari Binjai, Sumatera Utara berinisial T, sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp952 juta lebih.
“Ya, penyidik Pidsus Kejari Binjai telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai Noprianto Sihombing ketika dihubungi dari Medan, Jumat (13/12).
Dia mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan dana penyertaan modal serta pengadaan barang jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
“Dimana dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka atau bersaing, transparan dan adil atau tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan monopoli,” jelas dia.
Disamping itu, lanjut dia, tersangka diduga menaikkan tunggangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya.
Baca juga: Kejaksaan geledah kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, ini alat bukti yang disita
“Sehingga dalam kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 952.402.563, atau Rp952 juta lebih,” katanya.
Dia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Binjai pada Rabu (11/12), melakukan penahanan, namun tersangka tidak dilakukan penahanan di Lapas, melainkan tahanan kota karena kondisi kesehatan.
“Status penahanan tersangka saat ini adalah tahanan kota karena kondisi kesehatan, bukan tidak ditahan. Sebelumnya , tersangka telah menjalani perawatan di rumah sakit di Medan dan dinyatakan sehat oleh dokter sebelum penahanan dilakukan,” kata Noprianto.
Dalam kasus ini, jelas dia, tim penyidik Pidsus Kejari Binjai masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Dimana dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang diduga terlibat. Sementara untuk tersangka dijerat dengan beberapa Pasal Undang-Undang tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Jaksa tetapkan eks Dirut PDAM Tirta Sari Binjai tersangka korupsi Rp952 juta
Jumat, 13 Desember 2024 17:03 WIB 1