Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai berinisial SUG, terkait kasus dugaan korupsi proyek Detail Engineering Design (DED), tahun anggaran 2021.
“Penahanan dilakukan, setelah penyidik Pidsus Kejari Binjai pada Jumat (30/8), menetapkan SUG sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution kepada ANTARA ketika dihubungi dari Medan, Sabtu.
Jefri mengatakan selain SUG, pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang merupakan rekanan, yakni RS selaku Direktur CV Gama dan SP selaku Wakil Direktur CV Gama.
“Kita juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap RS dan SP untuk 20 hari kedepan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, proyek DED atau dokumen desain teknis bangunan, terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021, senilai Rp700 juta lebih.
“Sedangkan untuk kerugian negara sesuai dengan perhitungan ahli sebesar Rp640 juta. Artinya pekerjaan tersebut fiktif, dengan modus tidak menyesuaikan harga dengan standar satuan harga (SSH) barang Pemko Binjai," sebut dia.
Lebih lanjut, Jufri menyampaikan, dari hasil penyidikan bahwa seluruh tenaga ahli yang terdaftar di CV Gama tidak pernah merasa mengerjakan proyek DED Dinas Pendidikan Kota Binjai.
"Berdasarkan hasil penyidikan tim kita, semua tenaga ahli yang kita periksa mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan DED tersebut. Jadi proyeknya hanya dikerjakan satu orang dengan upah sebesar Rp40 juta," sebut Jufri.
Dia menambahkan, tersangka SP telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta ke penyidik Pidsus Kejari Binjai.
Sementara ketika ditanya apakah ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka lain. Jufri mengatakan masih melihat perkembangan kasus tersebut.
“Untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini, kita lihat perkembangan nantinya," ujar Jefri Nasution.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.