Medan (ANTARA) - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, Taufiq (55) divonis 2,5 tahun penjara, karena korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua M. Nazir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6) malam.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Taufiq untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Namun apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Nazir.
Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum (55) selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra (55) merupakan Direktur CV Taufan.
Kedua terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU Kejari Binjai untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Nazir.
Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Emil, yang sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Binjai juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta, subsider satu tahun penjara.
“Sedangkan dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum dan Rudi Sahputra masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar JPU Emil.
