Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Binjai tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah di Medan, Jumat, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS itu dilakukan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi KAI.
”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” kata Sofan.
KAI Divre I Sumatera Utara memiliki aset tanah yang tercatat seluas 26.795.228 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 11.038.732 m2 yang telah memiliki sertifikat atau sekitar 41 persen.
Adapun total luas aset tanah KAI yang telah bersertifikat di Kota Binjai adalah seluas 384.277 m², di mana 31.110 m² di antaranya telah dikomersialkan.
Ia melanjutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Sofan berharap penandatanganan PKS menjadi jalan keluar terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri S.H., M.H. mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Binjai untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.