Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, menggeledah kantor PUDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
“Ya, pada Kamis (12/12), tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap kantor PUDAM Tirta Bina atas dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” kata Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama ketika dihubungi dari Medan, Jumat (13/12).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa dokumen dan berkas penting di ruang kerja Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.
“Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti agar membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah menahan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial PNS (53) selaku mantan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, dan KY (55) merupakan Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses penyidikan, lanjut dia, penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu telah memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya.
“Setelah penetapan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” ujar dia.
Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun menambahkan, penggeledahan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Pihaknya memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sabri menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada November 2024, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
“Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.18/Fd.2/11/2024 tanggal 19 November 2024,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, jelas dia, tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000 atau Rp1,41 miliar lebih, akibat pengelolaan retribusi yang tidak sesuai prosedur.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Langkat.
Kejaksaan geledah kantor PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, ini alat bukti yang disita
Jumat, 13 Desember 2024 13:56 WIB 0