Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, Sumatera Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.
“Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (6/12).
Keempat terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, lalu Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap merupakan Analis Pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
Hakim Ketua Lucas menyebutkan, terdakwa Muhammad Hidayat terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Lucas.
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000 atau Rp4,08 miliar lebih.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Hidayat dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp 4.083.190.000.
“Dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang jaksa. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun enam bulan penjara,” ujar dia.
Kemudian, majelis hakim menghukum terdakwa Eka Herry Asmadhi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan divonis empat tahun penjara dan terdakwa Riski Harnas Harahap lebih ringan, yakni dua tahun penjara dengan pidana denda berikut subsidair sama seperti terdakwa Eka Herry Asmadhi.
“Ketiga terdakwa, yakni Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap diyakini terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair,” jelasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan,” sebut Lucas.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, Sumut untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Gerald Badia Febian, yang sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Kemudian, terdakwa Eka Herry Asmadhi, dan Ahmad Rasyid Hasibuan, serta Riski Harnas Harahap masing-masing dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya JPU Gerald Badia Febian dalam surat dakwaan menyebutkan, CV Zamrud yang berdiri sejak Mei 2006 bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur dari PT Bank Sumut Cabang Pembantu Kisaran.
“Di tahun 2013, posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur, digantikan terdakwa Muhammad Hidayat,” ujar dia.
Selanjutnya, terdakwa Muhammad Hidayat mengajukan akad pembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, untuk pembangunan rumah sebanyak 41 unit di Perumahan Green Modeiz dengan waktu selama 12 bulan ke PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.
“Karena nilai fasilitas kredit yang diajukan tersebut di atas kewenangan dari Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Cabang (berkas terpisah) kemudian terdakwa Muhammad Hidayat meneruskan permohonan dimaksud ke Kantor Pusat PT Bank Sumut di Medan,” sebut dia.
Sementara, Kantor Pusat PT Bank Sumut telah menyurati Bank Sumut Cabang Pembantu Kisaran agar melengkapi kekurangan dalam pengajuan kredit terdakwa Muhammad Hidayat.
Namun, terdakwa Riski Harnas Harahap (berkas terpisah) selaku Analis Pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran membuat Memorandum Pengusulan Pembiayaan tertanggal 11 Maret 2013.
Dengan pertimbangan, bahwa lokasi perumahan yang akan dilaksanakan secara geografis cukup baik, terletak di wilayah pemukiman penduduk dengan akses jalan yang baik.
“Kemudian, CV Zamrud tidak dapat menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut dan kredit tersebut digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya dan berujung kredit macet, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar,” ujar JPU Gerald Badia Febian.