Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan razia untuk mencegah peredaran narkoba di rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kegiatan razia ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba yang bertujuan sebagai lapas atau rutan sebagai percontohan bersih narkoba," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi di Medan, Kamis.
Rudy mengatakan razia ini untuk mengintensifkan barang-barang terlarang yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam rangka mendukung arahan bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menciptakan barang terlarang tersebut.
Rudy memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dan ketertiban di seluruh lapas maupun rutan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menurut dia, kegiatan razia kamar hunian merupakan wujud dari salah satu bagian dari fungsi pemasyarakatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yaitu pengamanan memberikan arahan kepada seluruh petugas dan mengingatkan seluruh petugas untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu Nimrot Sihotang mengatakan razia dan penggeledahan di lapas ini.
"Kemudian warga binaan dipilih secara acak sebanyak 20 warga binaan untuk dilakukan tes urine, dan hasil yang dipilih secara acak menyatakan hasil negatif," tutur dia.
Hasil penggeledahan ini tidak ditemukan adanya narkoba tetapi ditemukan sejumlah barang-barang seperti kabel, tali pinggang, mancis, cok sambung, pisau rakitan, kartu Joker dan barang terlarang lainnya.
"Tindakan selanjutnya adalah barang-barang yang tidak diperbolehkan disita dan dicatat untuk dilakukan pemusnahan," kata Nimrot.