Tapanuli Selatan (ANTARA) - Kepala Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Muhammad Azan Sinaga, terpilih (dinobatkan) sebagai penerima Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala desa atau lurah yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat secara efektif, damai, dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Selain Azan, dua lurah asal Sumatera Utara (Sumut) juga menerima penghargaan serupa, yakni Lurah Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, serta Lurah Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Seleksi PJA 2025 telah berlangsung sejak Maret dengan peserta 1.380 kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 130 orang dinyatakan lolos dan akan menerima penghargaan pada 3 September mendatang di Jakarta.
"Setelah tahap penyerahan nanti, masih ada audisi lagi untuk menentukan Top 10 hingga Top 3 nasional," kata Azan dalam keterangan yang diterima di Sipirok, Minggu (17/8).
Menurut dia, penghargaan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum di desa. "Bagi saya yang penting warga tetap memperoleh keadilan dan kedamaian dalam setiap sengketa, tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Sejak awal menjabat dua tahun lalu, Azan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Sipangko dengan melibatkan BPD, tokoh adat, ulama, dan elemen masyarakat lainnya. Melalui pos ini, penyelesaian konflik dilakukan dengan pendekatan restoratif.
Ia mengakui, pada awal pembentukan Posbankum, mediasi sering digelar hampir setiap minggu. Namun dalam setahun terakhir, perselisihan antarwarga semakin jarang terjadi. "Sekarang warga lebih paham, sehingga konflik bisa diselesaikan tanpa harus bersidang," katanya.
Berdasarkan pengumuman BPHN bernomor PHN-HN.04.03-1252, penerima PJA 2025 berhak menyandang gelar Non Litigation Peacemaker Award (NLPA) sebagai pengakuan atas kontribusi dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal.
