Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah ini.
"Untuk itu, dengan sinergisitas dengan TNI-Polri, pemerintah daerah setempat dalam sosialisasi keimigrasian bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap modus-modus TPPO dan pengawasan orang asing," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Agung Gde Krisna di Medan, Jumat.
Menurut Agung, proteksi awal adalah memastikan tidak ada masyarakat yang sampai diperdagangkan ke luar negeri.
Dengan demikian, ia berharap adanya kolaborasi dan sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam mencegah terjadinya TPPO.
Di sisi lain, sinergisitas ini juga untuk pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Sumut.
Menurutnya, inovasi penting di bidang keimigrasian yang siap diterapkan untuk memperkuat pengawasan perbatasan.
Agung mengatakan sebanyak 30 unit autogate akan dipasang di Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.
"Oleh karena itu dengan memungkinkan pelintas batas melakukan pemindaian paspor, sidik jari, dan data biometrik dalam waktu kurang dari 20 detik," kata dia.
Sebelumnya, Kemenkumham Sumut menyatakan bahwa operasi gabungan untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai peraturan.
"Operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Yan Welly Wiguna.
Operasi ini menjadi langkah strategis untuk menjaga dan memastikan warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah ini dapat mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keamanan maupun ketertiban.
Dia mengatakan operasi dilaksanakan untuk mendata dan mengawasi orang asing yang bekerja atau tinggal di daerah tersebut, sekaligus memastikan bahwa mereka mematuhi aturan hukum yang berlalu di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa semua orang asing yang berada di sini memiliki dokumen yang sah dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Yan.