Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendukung setiap desa di Sumut berinovasi dalam pembangunan lewat skema kompetisi.
Hal ini sebagai upaya mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan desa kreatif, berdampak, dan berkelanjutan.
"Kami akan buka kompetisinya tahun ini, setelah Lebaran," ucap Bobby setelah pengukuhan DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Sabtu.
Gubernur mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan melakukan intervensi pembangunan desa lewat skema kompetisi pada 2027.
Lewa skema ini, setiap desa ditantang menyusun konsep pembangunan memiliki dampak nyata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2024, menyatakan, jumlah desa/kelurahan di Provinsi Sumatera Utara berjumlah 6.113 unit.
"Desa dengan konsep pembangunan terbaik di Sumut akan diberikan bantuan dana dari pemerintah provinsi," tutur Bobby.
Dalam kesempatan ini dilakukan pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumut, yakni Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim.
Pengukuhan itu juga dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Sumut Harli Siregar, bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
"Saya minta anggarannya jangan cuma Rp1 atau Rp2 miliar. Kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang," tegas Bobby.
Gubernur juga mendorong para kepala desa agar lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan, bukan sekadar hiburan.
Ia mencontohkan, penataan kawasan bantaran sungai dan permukiman tertata rapi dan estetis, seperti banyak diterapkan di kota-kota maju.
"Ajak kepala desanya buka media sosial melihat arsitektur, dan pembangunan yang bagus. Jangan cuma lihat joget-joget di TikTok. Harus ada ide murni dari desa membangun wilayahnya sendiri," kata Bobby.
Ketua Umum DPP Abpednas Indra Utama menjelaskan, program Jaga Desa bersama Kejaksaan Agung RI mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta memperkuat akuntabilitas.
Kegiatan ini sekaligus menandai penguatan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.
"Program ini adalah ruang pembelajaran hukum agar tidak ada lagi konflik dalam pembangunan desa akibat ketidaktahuan regulasi," ujar Indra.
