Medan (ANTARA) - Rumah Dentensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara mendeportasikan sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) pada Agustus 2024, karena melanggar aturan keimigrasian.
"Pendeportasian ini dilakukan dalam empat tahap melalui berbagai Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar di Medan, Senin.
Sarsaralos mengatakan tahapan pemulangan WNA tersebut dari 17 sampai 30 Agustus 2024 yang berasal dari tujuh orang Bangladesh, dan satu orang Nepal yang mendeportasikan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk satu orang WNA berasal dari Myanmar yang deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten.
"Keseluruhan proses deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut di Indonesia," kata Sarsaralos.
Rudenim Medan memastikan bahwa seluruh proses deportasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku di Tanah Air ini.
Saat ini, ada 44 WNA yang berada di Rudenim yakni, enam orang dari Srilanka, 20 orang dari Bangladesh, empat orang dari Myanmar dan selebihnya dari Malaysia, Afganistan, Pakistan dan Thailand.
Sarsaralos mengatakan pihaknya juga membuat program "My Hobby" yang merupakan inovasi untuk menampung dan menyalurkan keahlian dan hobi yang ada di Rudenim seperti keahlian memasak, membuat rajutan membuat roti dan lainnya.
Rudenim Medan deportasi sembilan WNA pada Agustus 2024
Senin, 2 September 2024 15:21 WIB 979