Medan (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mendeportasi seorang warga negara Nigeria, OKN (32), ke negara asal karena "overstay" dan terlibat dalam kasus paspor palsu.
Pada saat operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, OKN memperlihatkan paspor yang bukan miliknya atau paspor palsu.
"Kemudian imigrasi melakukan penahanan OKN," kata Kepala Rudenim Medan Sarsaralos Sivakkar, dalam keterangan, di Medan, Selasa.
Selanjutnya, kata dia. tanggal 18 Agustus 2023 OKN dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia ke Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Jalan Selebes.
Rudenim Medan segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemeriksaan kembali OKN atas dugaan paspor yang diberikan kepada Rumah Detensi Imigrasi Medan bukanlah paspor miliknya melainkan paspor palsu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penjajakan, Rudenim Medan berhasil mengungkap bahwa identitas di paspor adalah GN (31) merupakan paspor palsu dan untuk paspor aslinya OKN (32)," ucapnya.
Rudenim Medan deportasi warga Nigeria terkait kasus paspor palsu
Selasa, 17 Oktober 2023 23:27 WIB 2744