"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Nazir saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (16/8).
Selain pidana penjara, lanjut Nazir, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa disita dan dirampas negara.
"Bila tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Nazir.
Hakim menyatakan, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis 10 tahun penjara diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Vonis 10 tahun penjara, mantan Kadis Kesehatan Alwi ajukan banding
Minggu, 18 Agustus 2024 8:02 WIB 1398