Medan (ANTARA) -
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020 sebesar Rp24 miliar.
"Kami mengajukan banding. Di persidangan klien kami (Alwi Mujahit Hasibuan, red) telah menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim," kata Julisman, tim penasehat hukum terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, di Medan, Sabtu.
Upaya hukum banding tersebut, lanjut dia, ditempuh karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti.
Bahkan, bebernya, dari fakta-fakta persidangan pihaknya menganggap tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum maupun putusan majelis hakim.
"Enggak ada yang terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, baik dalam tuntutan maupun putusan," tegas Julisman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.
Bahkan, bebernya, dari fakta-fakta persidangan pihaknya menganggap tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum maupun putusan majelis hakim.
"Enggak ada yang terbukti. Fakta-fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, baik dalam tuntutan maupun putusan," tegas Julisman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan (58), dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua Muhammad Nazir mengatakan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.