Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut delapan tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ahmad Gong Matua, karena melakukan korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Gong Matua dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Bambang Winanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp24 juta subsider empat tahun penjara,” jelas dia.
JPU Kejati Sumut juga menuntut Andriansyah Siregar (berkas terpisah) selaku Kasi Pendidikan Dasar sekaligus PPK Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020, dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
“Terdakwa dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap dia.
JPU Bambang juga menuntut terdakwa Andriansyah Siregar dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.581.354.723 atau Rp4,58 miliar lebih.
“Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang,” kata dia.
Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, lanjut dia, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
“Kedua terdakwa melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,70 miliar lebih,” tegas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (27/3), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya,” ujar Hakim Andriyansyah.
JPU Bambang dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa terjerat korupsi atas Kegiatan Fisik DAK TA 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat sebesar Rp 16.245.067.888.
“Antara lain, Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit rehabilitasi ruang kelas 2, ruang praktik (2), ruang pamong (1), rehab jamban (2), pembangunan ruang kelas baru (1) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.596.073.000,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, Sub Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 24 unit dengan pagu anggaran Rp 1.933.699.000. Sub Bidang Sekolah Dasar sebanyak 31 unit senilai Rp 8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebanyak 14 unit senilai Rp 4.755.843.000.
“Belakangan terungkap, sejumlah item kegiatan fisik tidak selesai dikerjakan dan adanya penggelembungan harga belanja barang dan jasa alias markup, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,70 miliar,” jelas Bambang.